Jumat 08 Oct 2021 17:30 WIB

Ini Pedoman Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi

Kemenag menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto:

5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar.

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.

d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

g. Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki. 

h. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

i. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, 

j. Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hami/ menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

 

6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.

7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement