Jumat 08 Oct 2021 17:30 WIB

Ini Pedoman Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi

Kemenag menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto:

Berikut Ketentuan Dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi

1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.

3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:

a. Dilaksanakan di ruang terbuka.

b. Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/ mushola, gereja, pura, vihara, kelenteng/ litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.

c. Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar.

d. Pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

 

4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M.

b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

d. Menyediakan cadangan masker medis.

e. Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.

f. Mengatur jarak antarjamaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.

g. Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.

h. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah.

i. Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan.

j. Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

k. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan. Yakni khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement