Senin 25 Oct 2021 20:40 WIB

Kemenag Ingin Indonesia Bisa Mengekspor Pemikiran Islam

Sebab selama ini fikih-fikih yang digunakan di Indonesia hasil impor dari luar negeri

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto:

Prof Ramdhani berharap, melalui AICIS ini terjadi silaturahmi. "Kalau ada silaturahmi pasti ada pertukaran ilmu dan lain sebagainya, kemudian ada kolaborasi antar berbagai para pakar dari multidisipliner," ujarnya.

Ia menambahkan, membumikan agama adalah bagian penting dari sebuah pembentukan peradaban. Dialektika yang dibangun itu pada dasarnya untuk membumikan agama, sehingga fikih itu beradaptasi dengan kondisi masyarakat.

Ia menerangkan, kebijakan pemerintah dan fatwa dari para ulama atau cendekiawan Muslim untuk umat saat pandemi Covid-19 itu dibahas. Intinya untuk membangun fikih yang memenuhi kaidah maqashid syariah, terutama dalam menjaga jiwa atau hifdzun nafs.

Prof Ramdhani menambahkan, pada dasarnya AICIS merupakan salah satu acara tempat berdialektika dan berdiskusi tentang gagasan hasil penelitian dari cendekiawan Muslim. Meskipun tidak harus Muslim semua pesertanya, ada juga para peneliti atau pemerhati Islam yang membincang banyak hal.

Ia mengatakan, AICIS tahun ini mengusung tema "Islam in a Changing Global Context: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy." Jadi di AICIS kali ini membicarakan tentang reaktualisasi fikih dan kebijakan publik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement