Menurut sejarawan Palestina Amerika Rashid Khalidi, sebelum berdirinya Israel pada 1948, semua sumbangan keagamaan publik, termasuk masjid, gereja, kuburan dan tempat suci, berada di bawah kendali komunal.
Setelah 1948, dan penghancuran lebih dari 400 desa Palestina, semua harta wakaf Muslim di seluruh negeri diambil alih oleh Penjaga Properti Absen Israel.
Seiring waktu, properti didelegasikan ke Otoritas Tanah Israel, badan negara seperti Dana Nasional Yahudi, atau ditempatkan di tangan swasta. Akibatnya, banyak masjid, kuburan, dan tempat-tempat suci dinyatakan terbengkalai, dibatasi, atau digunakan secara sekuler.
Advertisement