Rabu 24 Nov 2021 12:19 WIB

Saudi Batasi Usia Umroh Jamaah Asing 18-50 Tahun

Umroh dan ritual lainnya dibatasi hanya bagi Muslim yang berusia 18 hingga 50 tahun.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jamaah umroh mengelilingi Ka
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jamaah umroh mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan langkah-langkah baru dalam pelaksanaan umroh bagi jamaah dari luar negeri. Menurut aturan itu, umroh dan ritual lainnya dibatasi hanya bagi Muslim yang berusia 18 hingga 50 tahun.

Selain itu, kementerian juga mengatakan jamaah umroh dari luar negeri harus sudah divaksinasi penuh terhadap Covid-19 dengan vaksin yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Baca Juga

Dilansir di Gulf Today, Rabu (24/11), para peziarah harus membawa sertifikat vaksinasi mereka agar mendapatkan visa masuk elektronik. Visa ini dapat diperoleh melalui Kementerian Luar Negeri Saudi.

Sebelum melakukan perjalanan, jamaah dihimbau untuk mengecek status visanya bersama agen perjalanan resmi untuk proses pemesanan tiket.

 

Kementerian Haji juga menjelaskan jika seseorang ingin mendapatkan visa umroh dari luar Arab Saudi, ia dapat berkomunikasi dengan salah satu agen perjalanan resmi dengan memberikan sertifikat vaksin resmi.

Baru-baru ini Kementerian Saudi meluncurkan dua aplikasi, Eatmarna dan Tawakkalna, untuk mendapatkan izin dari luar kerajaan.

Lebih lanjut, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan pihak berwenang telah memutuskan membatasi penerbitan izin pelaksanaan umroh dan sholat di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi, hanya untuk orang yang telah divaksinasi.

Kementerian menjelaskan izin itu akan terbatas diberikan kepada mereka yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui di Kerajaan, atau pada kasus-kasus tertentu yang dibebaskan dari penggunaan vaksin.

Jamaah umroh yang telah menyelesaikan reservasi dan penerbitan izin, baik untuk melakukan umroh, sholat atau ziarah tanpa menyelesaikan dua dosis vaksinasi, harus bergegas mengambil dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement