Kamis 25 Nov 2021 15:22 WIB

Australia Perkenalkan Undang-undang Anti-Diskriminasi Agama

RUU Anti-diskriminasi agama diduga untuk menarik pemilih religius

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Bendera Australia (ilustrasi)
Bendera Australia (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, SYDNEY -- Pemerintah Australia memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) anti-diskriminasi agama yang kontroversial untuk disetujui parlemen. RUU ini mengizinkan organisasi keagamaan memprioritaskan untuk mempekerjakan atau menyekolahkan orang-orang yang seiman dengan organisasi.

Sejak Australia melegalisasi pernikahan sesama jenis tahun 2017 lalu. Kebebasan beragama juga menjadi isu yang menjadi sorotan di Negeri Kanguru.

Baca Juga

RUU yang diperkenalkan menjelang pemilihan umum ini diduga untuk menarik pemilih religius. Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan legislasi ini akan melindungi orang-orang yang mengekspresikan keimanannya di luar tempat kerja sepanjang tidak menimbulkan kerugian finansial pada pemberi kerja.

"Orang tidak boleh dihukum atau diberhentikan atau difitnah karena keimanannya berbeda dari orang lain," kata Morrison pemeluk Kristen Pantekosta taat saat memperkenalkan RUU anti-diskriminasi agama di parlemen, Kamis (25/11).

Morrison mengatakan legislasi ini juga akan melindungi warga Australia yang membuat 'pernyataan keimanan' dari undang-undang diskriminasi. Tapi hanya bila pernyataan itu tidak 'mengancam, mengintimidasi, melecehkan, atau menjelekkan seseorang atau kelompok tertentu'.

Australia memiliki Undang-undang Diskriminasi Seks yang mengizinkan sekolah untuk mengeluarkan siswa atau memecat guru hanya karena mereka gay. Pada 2018 Morrison berjanji untuk mereformasi undang-undang tersebut.

Kelompok LGBT mendukung reformasi Undang-undang itu tapi mengkritik legislasi yang baru. Karena menurut mereka dapat mendiskriminasi siswa-siswa dan guru homoseksual karena mengizinkan sekolah memproritaskan siswa-siswi dan guru yang seiman.

"Ini akan memundurkan perlindungan yang telah diperjuangkan untuk perempuan, orang-orang dengan disabilitas, orang-orang LGBTIQ dan bahkan penganut agama," kata Chief Executive Officer Equality Australia, Anna Brown.

Undang-undang ini memecah parlemen, beberapa anggota dari partai konservatif mengancam akan menolak legislasi itu. Sampai Morrison mencabut kebijakan wajib vaksin Covid-19.

Kelanjutan legislasi ini akan diputuskan dalam pemungutan suara di majelis rendah parlemen Australia yang diperkirakan digelar pekan depan. Tapi sejauh ini belum ada jaminan akan diloloskan menjadi hukum.

RUU itu akan akan ditinjau lagi sebelum majelis atas menggelar pemungutan suara untuk meloloskannya jadi undang-undang. Parlemen Australia menggelar sidang terakhir tahun ini dan Morrison dapat mendorong pemungutan suara sebelum dilanjutkan 2022. Ia harus kembali ke pemungutan suara pada Mei 2022.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement