Kamis 16 Dec 2021 22:22 WIB

Istri Meminta Cerai Tanpa Sebab, Bolehkah?

Dalam syariat Islam seorang istri yang mengajukan gugatan cerai disebut Kuluq.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
ilustrasi:kasus perceraian suami istri
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
ilustrasi:kasus perceraian suami istri

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Islam sangat melarang setiap perempuan Muslim melakukan khulu' (gugatan cerai) tanpa sebab. Misalnya tiba-tiba seorang istri meminta suaminya untuk menceraikannya, padahal suaminya tidak melakukan kesalahan apapun. Suaminya memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah lahir dan batin, suaminya mampu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya, suaminya juga tidak berkhianat. 

Namun demikian istrinya menginginkan adanya perceraian. Maka perbuatan perempuan yang seperti itu tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan dalam sebuah hadits dijelaskan perempuan yang melakukan khulu' haram mencium wewangian surga. Maka jika mencium wanginya saja tidak boleh, apalagi memasuki surga. 

Baca Juga

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : اَيُّمَاامْرَأَةٍ سَأَلْتَ زَوْجَهَاالطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِمَابَأَسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَارَائِحَةُ الْجَنَّةِ. 

Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapapun orang perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa ada kesalahan, maka haramlah atas perempuan itu wewangian surga,” (HR. Abu Dawud).

Maka ketika ada seorang perempuan yang tiba-tiba melakukan khulu' kepada suaminya tanpa ada sebab atau kesalahan dari suaminya, maka sejatinya perempuan itu seorang munafik. Boleh jadi perempuan tersebut tengah berkhianat dan memiliki lelaki idaman lain. Atau perempuan tersebut hanya berniat mempermainkan pernikahan semata untuk menguasai harta suaminya lalu mencerainya.  

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ. 

Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang-orang perempuan yang khulu’, mereka itu adalah perempuan munafik,” (Kasyful Ghummah, hlm. 78, jilid 2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement