Imam An Nawawi menyimpulkan bahwa berdasarkan riwayat yang menyatakan bahwa ketika mereka tidak dapat meletakkan dahi mereka di tanah karena panas, mereka akan membentangkan pakaian mereka dan bersujud di atasnya, kita diperbolehkan untuk bersujud di atas potongan pakaian yang kita pakai.
"Apalagi kita tidak boleh melarang sesuatu tanpa bukti yang jelas. Menurut aturan fiqih, izin adalah aturan, dan larangan adalah pengecualian,"kata dia.
Advertisement