Senin 17 Jan 2022 16:16 WIB

Menag: Penyelenggaraan Umroh Tetap Berlakukan Kebijakan Satu Pintu

Kemenag akan tetap memberlakukan kebijakan satu pintu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ilustrasi). Menag memastikan pemerintah tetap memberlakukan kebijakan satu pintu dalam penyelenggaraan umroh.
Foto: istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ilustrasi). Menag memastikan pemerintah tetap memberlakukan kebijakan satu pintu dalam penyelenggaraan umroh.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan penyelenggaraan ibadah umroh tidak akan dihentikan. Namun ia menegaskan ibadah umroh tetap memberlakukan kebijakan satu pintu atau one gate policy (OGP). 

"Jadi kita tetap memberlakukan one gate policy, semua jamaah umroh harus berangkat dari asrama haji, pulang juga harus melalui tempat karantina, prokes juga harus ketat untuk menjaga terutama keamanan dan kenyamanan para jamaah," kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Baca Juga

Yaqut mengatakan pemerintah tidak punya hak untuk melarang warganya bepergian ke luar negeri. Prinsipnya sejauh warga negara tersebut telah memegang visa, maka calon jamaah umroh diperbolehkan untuk berangkat. 

Namun ia mengimbau agar masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan ibadah umroh terlebih dahulu. "Sudah lah kita tunggu dulu toh umroh itu bukan ibadah yang wajib, tapi yang sudah mendapatkan visa jamaah, pemerintah tidak boleh melarang warga untuk pergi ke luar negeri," ujarnya. 

Yaqut mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap tim advance yang pulang dari Arab Saudi. Evaluasi akan dilakukan secara komprehensif seiring kepulangan jamaah umroh yang rencananya akan tiba di tanah air malam ini. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement