Untuk mengklaim sebaliknya membutuhkan bukti dari Syariah karena Nabi (SAW) menyatakan bahwa murka Allah ada pada pengambil riba, pemberi, penulis dan saksi. Kita tidak perlu meluaskan la`nah (murka) ini kepada pengolah kata, teller, orang IT atau perangkat lunak dan penjaga bank.
Selain itu, tidak semua kegiatan bank konvensional berada dalam area riba, mereka juga menyediakan beberapa layanan lain yang diizinkan.n
Advertisement