Senin 07 Feb 2022 16:07 WIB

Luhut: Pemerintah Lakukan Penyesuaian pada PPKM Level 3

Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan pada PPKM Level 3.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agung Sasongko
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto:

Untuk mall akan dibuka hingga pukul 21:00 dengan maksimal 60 persen pengunjung, serta bagi anak kurang dari 12 tahun minimal telah divaksin dosis pertama. Sementara di tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun.

Untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21:00 dengan maksimal 60 persen pengunjung, serta restoran atau kafe dapat dibuka hingga maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21:00. 

Sedangkan untuk bioskop tetap akan dibuka dan anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk namun harus sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19. “Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya juga bisa 25 persen,” ujar Luhut. 

Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan Covid-19 di daerah-daerah ini. Jika menunjukan perkembangan yang membaik, maka kebijakan pengetatan ini akan lebih dilonggarkan pada pekan depan.

 

“Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgar karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebetulnya tidak ada masalah,” ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement