Tgk Faisal menegaskan, masyarakat Aceh tidak harus berpolemik terkait label halal baru tersebut, karena Aceh memiliki ketentuan sendiri.Dalam kesempatan, Tgk Faisal juga menghimbau kepada pelaku usaha di Aceh yang belum membuat sertifikasi halal untuk segera mengurusnya.
Karena hal ini penting sesuai anjuran agama Islam.
"Bagi yang sudah mendapatkan sertifikat halal harus dapat mempertahankan komitmen yang telah disepakati dan ditandatangani dengan MPU Aceh dalam menjaga kehalalan produknya," demikian Tgk Faisal.
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku nasional, bentuknya mengadopsi gunungan pada wayang.Penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal ini juga bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.