Prancis, yang merupakan rumah bagi komunitas Muslim terbesar di Eropa, telah meningkatkan penargetannya terhadap minoritas agama, dengan menyerbu dan menutup masjid dan asosiasi Islam, serta menerapkan RUU "anti-separatisme" yang kontroversial.
Undang-undang yang diusulkan bertujuan untuk melawan "separatisme" dalam masyarakat Prancis tetapi telah dikecam oleh para aktivis karena mendiskriminasi secara tidak adil terhadap Muslim Prancis , yang berjumlah 3,35 juta orang.
Advertisement