IHRAM.CO.ID,KUALA SELANGOR -- Dua pelanggaran utama yang dicatat di antara pedagang bazaar Ramadhan di Selangor yakni gagal menampilkan label harga yang jelas dan menggunakan timbangan yang tidak diverifikasi.
Direktur Kementerian Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri Selangor (KPDNHEP) Muhamad Zikril Azan Abdullah mengatakan dua pelanggaran itu termasuk di antara 80 kasus yang tercatat selama pelaksanaan Op Pantau semenjak 3 April. “Oleh karena itu, kami akan bekerja lebih erat dengan otoritas setempat yang mengawasi situs bazar Ramadhan untuk menginformasikan para pedagang tentang peraturan yang ditetapkan," kata dia dilansir dari laman Bernama pada Kamis (28/4/2022).
“Selain bazar Ramadhan, Op Pantau juga melakukan inspeksi dan pemantauan di pasar basah, supermarket, dan gerai ritel,” lanjutnya.
Muhamad Zikril Azan mengatakan, sejauh ini sebanyak 9.364 bangunan telah diperiksa. Ini berserta dengan penyitaan senilai 81.171,70 ringgit dan pemberitahuan gabungan senilai 23 ribu ringgit telah dikeluarkan.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini KPDNHEP Selangor mencatat ada 60 kasus yang melibatkan pedagang dan pedagang besar ayam semenjak penetapan harga pagu ayam dan telur pada 5 Februari lalu.
Azan melanjutkan, penggabungan senilai 15 ribu ringgit dikeluarkan yang melibatkan tiga pelanggaran, yaitu menjual di luar harga maksimum (10 kasus), tidak menggunakan label harga khusus (49 kasus), dan satu kasus tanpa label harga.