Senin 27 Jun 2022 06:08 WIB

Berhalangan Umroh Wajib karena Haid atau Sakit? Konsultasi Segera ke Petugas

Jamaah haji yang berhalangan umroh wajib diminta segera berkonsultasi

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi umroh wajib jamaah haji. Jamaah haji yang berhalangan umroh wajib diminta segera berkonsultasi
Foto: Dok. MCH
Ilustrasi umroh wajib jamaah haji. Jamaah haji yang berhalangan umroh wajib diminta segera berkonsultasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Sebagian jamaah ada yang belum bisa melaksanakan umroh wajib setibanya di Makkah Al-Mukarramah. Pasalnya, jamaah tersebut ada yang berhalangan haid dan ada pula yang sakit. 

Oleh karena itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) Pusat memberikan solusi bagi mereka. Juru Bicara PPIH Pusat, Akhmad Fauzin, menjelaskan ada dua kategori jamaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umroh wajib, yaitu jamaah perempuan yang sedang haid dan jamaah yang sedang sakit, baik yang laki-laki mapun perempuan,

Baca Juga

Menurut Fauzin, panggilan akrabnya, bagi jamaah perempuan yang berhalangan umroh wajib karena haid, dapat memperhatikan tiga hal berikut. Pertama, menunggu sampai masa haidnya selesai, lalu mandi wajib dan melaksanakan umroh wajib.

“Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umroh wajib,” ujar Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (26/6/2022). .

“Jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niatnya dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah,” ucap Kepala Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Setjen Kemenag ini.

Lantas, bagaimana jika halangannya adalah sakit? Fauzin menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, menunggu sampai sembuh, berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umroh wajib. 

Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safariwukuf-kan seluruh jamaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jamaah lain.

“Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safariwukuf-kan, jamaah tersebut masuk dalam kategori jamaah yang dibadalhajikan pemerintah,” kata dia.

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau jamaah yang terhalang umroh wajibnya untuk segera melakukan konsultasi dengan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah. PPIH Bidang Bimbingan Ibadah juga segera melakukan identifikasi dan sosialisasi ke jamaah.

“Pemerintah berharap seluruh jamaah tuntas dalam melaksanakan rangkaian ibadahnya dan bagi yang terhalang karena suatu sebab dapat diberikan solusinya serta terlaksana dengan baik dan tertib,” jelas dia.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement