Selasa 05 Jul 2022 20:20 WIB

Masa Iddah, Bolehkah Keluar Rumah?

Bolehkah saat masa iddah bolehkah perempuan keluar rumah?

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi perempuan
Foto: Pixabay
Ilustrasi perempuan

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam menjelaskan, setelah perceraian perempuan memang diwajibkan untuk mengikuti aturan-aturan iddah. Seperti tidak boleh berhias dan tidak boleh keluar dari rumah. 

Tujuan baiknya disyariatkannya iddah adalah agar jika ada proses rujuk atau kembali menjadi suami-istri, akan lebih cepat dan mudah. Sebagai konsekuensi dari kewajiban ini, perempuan harus memperoleh rumah dan nafkah yang cukup. 

Baca Juga

Dalam sebuah hadis dari Jabir bin Abdullah, ia bercerita bahwa bibinya dicerai dan keluar rumah untuk memetik kurma. Di jalan, ia dihardik seseorang karena keluar rumah. Kemudian ia mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian yang menimpanya dan Nabi berkata, "Ya, Anda (boleh keluar) untuk memetik kurmamu itu. Dengan demikian kamu bisa bersedekah atau berbuat baik (kepada orang dengan kurmamu itu),". 

Berbeda dari laki-laki, Nabi Muhammad SAW justru dengan tegas mempersilakan perempuan yang di masa iddah untuk keluar rumah melakukan sesuatu yang bisa memberi manfaat bagi dirinya atau orang lain. Ini dinilai Ustaz Faqih sebagai sesuatu yang lebih fundamental bahwa perempuan pada masa apapun tetap menjadi manusia yang utuh yang memiliki kewajiban untuk dirinya, pasangan, keluarga, dan lingkungan. 

Termasuk pada masa iddah ini, di mana kebanyakan orang menganggap perempuan harus memperhatikan relasinya dengan sang suami, dilarang keluar rumah, agar mudah bagi suami untuk kembali rujuk jika ia menghendaki.  

Dalam teks hadis di atas, perempuan tetap bisa memiliki hak untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya. Seperti keluar rumah, bekerja, berkebun, memetik kurma, atau aktivitas lainnya. Ustaz Faqih menilai, harusnya pelarangan-pelarangan terhadap aktivitas perempuan memikirkan hak-hak dasarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement