IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq menilai, ada hal-hal yang perlu menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023. Apalagi, telah diputuskan tidak ada batas usia bagi calon jamaah haji.
Ia melihat, keputusan ini menjadi angin segar bagi calon jamaah haji yang sudah berusia 65 tahun ke atas. Maman merasa, pembatasan usia bagi calon jamaah haji terkesan tidak adil bagi mereka yang memiliki raga sehat, mesi usia telah senja.
Soal usulan yang disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tentang Bipih yang mencapai Rp 69 juta lebih, ia menilai kenaikan pilihan rasional yang perlu dipertimbangkan. Maman meyakini, pemerintah tentu tidak sembarangan menghitung.
Kemudian, memiliki kajian menyusun formulasi pembebanan BPIH untuk 2023. Maman melihat, itu dimunculkan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Ia berharap, subsidi tidak lebih besar dari kewajiban jamaah.
"Harapan saya, jangan sampai subsidi dari negara justru lebih besar ketimbang biaya yang dikeluarkan per jamaahnya," kata Maman, Selasa (24/1/2023).
Meski begitu, Maman tetap meminta pemerintah teliti menyisir kembali komponen biaya-biaya yang bisa dilakukan efisiensi agar biaya yang kini sudah diusulkan bisa dikurangi. Lalu, pemerintah wajib memastikan peningkatan pelayanan haji.
"Yang penting adalah peningkatan pelayanan terhadap jamaah," ujar Maman.
Sebelumnya, pada raker bersama Komisi VIII DPR RI, Menag mengusulkan penambahan biaya yang ditanggung jamaah dari tahun sebelumnya. Tahun ini, Yaqut mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp 98.893.909,11 atau naik sebesar Rp 514.888,02.
Dengan komposisi Bipih Rp 69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat Rp 29.700.175,11 atau 30 persen. Dengan begitu, ada penyesuaian atau kenaikan Biaya yang ditanggung langsung oleh calon jamaah haji hampir Rp 30 juta per jamaah.