IHRAM.CO.ID, BOJONEGORO -- Kenaikan biaya haji di Indonesia telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Hal ini terutama dari calon jamaah haji (calhaj).
Salah satu keluhan atas kenaikan biaya haji tersebut hadir dari salah satu petani di Bojonegoro, Sumarpu'ah. Perempuan berusia 68 tahun tersebut menolak keras kenaikan biaya haji.
"Karena kenaikan biaya haji itu sangat memberatkan apa lagi saya sebagi petani desa," kata Sumarpu'ah saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (17/2/2023).
Sumarpu'ah sendiri telah mendaftar haji sejak 2006 kemudian direncanakan akan berangkat pada 2023. Dengan kenaikan biaya ini, Sumarpu'ah tidak tahu apakah dia mampu melunasi biaya yang tersisa. Namun demikian, dia akan tetap berusaha agar bisa melunasinya mengingat telah memiliki niat ibadah haji.
Sejauh ini, perempuan asli Bojonegoro tersebut baru menyetor biaya haji sekitar Rp 25 juta. Hal ini berarti dia masih harus melunasi biaya sekitar Rp 24,8 juta.
"Saya harap tidak ada lagi kenaikan biaya haji ke depannya, kasihan," kata Sumarpu'ah.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 Hijriyah/2023 Masehi sebesar Rp 49,8 juta per jamaah.
"Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji per jamaah sebesar Rp 49.812.700,26," ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Jumlah tersebut adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara 44,7 persen sisanya atau sebesar Rp 40.237.937 juta ditanggung oleh dana nilai manfaat BPKH.
Marwan merinci Bipih sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair. Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67," kata Marwan.