Rabu 22 Feb 2023 16:40 WIB

Meski Biaya Haji Naik, Kemenag Semarang Klaim Belum Ada Calon Jamaah Tunda Keberangkatan

Pada dasarnya biaya haji secara keseluruhan turun.

Ilustrasi tenda jamaah haji.
Foto: AP/Amr Nabil
Ilustrasi tenda jamaah haji.

IHRAM.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Kementerian Agama Kota Semarang menyebutkan sampai saat ini belum ada pembatalan keberangkatan ibadah ke Tanah Suci dari calon haji, seiring dengan kenaikan biaya haji pada tahun ini.

"Sementara ini belum ada. Belum ada jamaah haji yang membatalkan gara-gara biaya haji yang naik tahun ini," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang Mukhlis Abdillah di Semarang, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga

Menurut dia, pada dasarnya biaya haji secara keseluruhan turun, sebab Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per anggota jamaah calon haji pada tahun lalu Rp 98 juta, dan tahun ini menjadi Rp 90 juta.

"Artinya, ada penurunan. Tetapi, yang ditanggung oleh jamaah (calon haji, red.) ini ada kenaikan, karena ada kenaikan Masyair. Yang sudah ada pelunasan ditanggung pemerintah pusat," katanya.

Biaya Masyair adalah biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama empat hari.

Mukhlis menambahkan bahwa bagi calon haji yang lunas tunda, atau yang dijadwalkan berangkat pada 2022 sudah melakukan pelunasan maka tidak akan dibebani tambahan biaya haji.

"Yang harus memenuhi biaya Rp 49,8 juta itu ditujukan untuk jamaah yang berangkat di tahun ini dan belum melakukan pelunasan. Kurang lebih sekitar 50 persen saja. Sebagian dari jamaah tunda 2020," katanya.

Untuk antrean atau masa tunggu keberangkatan haji, Mukhlis menyebutkan saat ini 32 tahun, namun akan berubah sesuai dengan kuota. Artinya, ketika kuota bertambah maka masa tunggu akan semakin berkurang.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler.

Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).

Kini, Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement