REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah
JEDDAH -- Pemerintah Arab Saudi memberlakukan regulasi baru untuk proses pengambilan data jamaah haji di bandara, baik Bandara International King Abdul Aziz (KAI) maupun Bandara Prince Muhammad Abdul Aziz (AMA).
Regulasi baru untuk penambilan data jamaah haji tersebut namanya e-Passport. Sistem diberlakukan bersamaan dengan sistem administrasi haji lewat e-Hajj.
Republika melihat sendiri dampak dari regulasi baru tersebut yakni proses pemeriksaan imigrasi jamaah haji yang berlangsung cepat dan cekatan.
Saat kali pertama mendarat dan memasuki loket imigrasi, petugas hanya memeriksa paspor Republika. Tanpa dipotret bagian wajah maupun diminta menempelkan tiga jari tangan kanan di mesin scanner.
Berbeda dengan sejumlah petugas Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH). Belakangan, Republika mengetahui, justru pemeriksaan yang masih mengandalkan pemotretan serta meletakkan tiga jari merupakan sistem konvensional.
Penerapan e-passport belum diberlakukan 100 persen. Kendati belum 100 persen, penerapan e-passport sangat membantu. Pantauan Republika, lama waktu pemeriksaan jamaah haji berlangsung hanya satu jam hingga 1,5 jam.
Padahal, pemeriksaan jamaah haji tahun-tahun sebelumnnya yang menggunakan sistem konvensional, bisa membutuhkan dua sampai tiga jam per satu kloter jamaah haji asal Indonesia.
Ketua Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Indonesia, Ahmad Jauhari mengatakan dengan sistem e-passport ini, proses pengambilan data memakai alat khusus yang disinkronkan dengan data jamaah haji saat pembuatan Visa di Kantor Kedubes Arab Saudi di Indonesia.
Penerapan e-Passport ini melibatkan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Kemenlu Saudi dan kantor imigrasi di Bandara International Jeddah.
"Jadi ketika proses pengecekan data di bandara, tak perlu lagi pengambilan sidik jari dan foto karena memakan waktu lama," katanya di sela-sela penyambutan jamaah haji Kloter 1 asal Embarkasi Ujung Pandang dan Padang di Bandara Jeddah, Senin (1/9).