REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan perbaikan penyelenggaraan ibadah Umrah. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Penyelenggra Haji Umrah (PHU), Abdul Djamil.
Ia mengatakan, perbaikan ini dilakukan karena meningkatnya jumlah jamaah umrah akibat antrian jamaah haji yang begitu lama. Perbaikan ini akan dimulai dengan melakukan moratorium perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sehingga saat ini hanya ada 655 PPIU resmi. Moratorium ini dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu, Kemenag juga telah memberikan sanksi tertulis pada tujuh travel yang memiliki izin resmi namun melakukan pelanggaran karena telah menelantarkan jamaah umrah. Ke tujuh travel tersebut yakni PT Mulia Wisata Abadi, PT Sanabil madinah Barokah, PT mediterania Travel, Al Aqsha Jisru Dakwah, PT Pandi Kencana Murni, PT Mustaqbal Lima Wisata dan PT Muaz Barakat Safari. Jika PPIU resmi masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin.
"Akibat dari antrean haji yang semakin panjang, ada kecenderungan masyarakat kita yang meminati umrah. Sehingga perlu kita lakukan peningkatan perhatian dalam pelaksanaan umrah itu. Ini mandate Kemenag, meski secara tak langsung yang melakukan langsung itu travel. Kemenag melakukan pengawasan regulasi untuk kelancaran dan perlindungan jamaah," ujar Abdul Djamil saat ditemui di kantor Kementerian agama Jakarta, Senin (9/2).