REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musim haji 1436 H/2015 M semakin dekat. Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus melakukan persiapan untuk bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia.
Maklum, Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memberikan mandat kepada Pemerintah untuk melakukan tiga tugas sekaligus, yaitu: perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada jamaah Indonesia di setiap musim penyelenggaraan ibadah haji.
Di tengah persiapan itu, untuk menyegarkan kembali ingatan masyarakat Indonesia, Tim Pengelola Informasi Haji Ditjen PHU Kementerian Agama menghimpun (dari berbagai sumber) catatan peristiwa bersejarah terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia yang merentang panjang sejak akhir abad ke-19. Saat itu, para jamaah haji Indonesia berada pada garda terdepan dalam perjuangan melawan penjajahan.
Berikut beberapa peristiwa yang tercatat dari sejarah pelaksanaan ibadah haji di Indonesia seperti dikutip dari laman kemenag.go.id:
1825
Karena besarnya keterlibatan para haji dalam melakukan perlawanan di nusantara pada akhir abad kesembilan belas, Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1825, 1827, 1831 dan 1859 mengeluarkan berbagai resolusi (ordonnatie) yang ditujukan untuk pembatasan ibadah haji dan memantau aktivitas mereka sekembalinya ke Tanah Air. (Yudi Latif, Indonesia, Muslim Intelligensia dan Kekuasaan).
1912
Muhammadiyah yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan mendirikan Bagian Penolong Haji yang diketuai oleh KH. M. Sudjak. Ini adalah perintis munculnya Direktorat Urusan Haji.
1922
Volksraad (semacam dewan perwakilan rakyat Hindia-Belanda) mengadakan perubahan dalam ordonasi haji yang dikenal dengan Pilgrim Ordonasi 1922. Ordonasi ini menyebutkan bahwa bangsa pribumi dapat mengusahakan pengangkutan calon haji. Beberapa ordonasi dikeluarkan Volksraad, antara lain: Pilgrims Ordonnantie Staatsblad 1922 Nomor 698, Staatsblad 1927-Nomor 508, Staatsblad 1931 Nomor 44 tentang Pass Perjalanan Haji, dan Staatsblad 1947 Nomor 50. (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji).
1930
Kongres Muhammadiyah ke-17 di Minangkabau merekomendasikan untuk membangun pelayaran sendiri bagi jamaah haji Indonesia.