Ahad 19 Apr 2015 13:00 WIB

Catatan Haji Semasa Orde Lama

Manasik haji.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Lucky R
Manasik haji. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selepas kemerdekaan, pelaksanaan haji mulai melakukan banyak perbaikan. Namun, pada masa rezim orde lama, terjadi satu masa dimana ibadah haji dihentikan karena keadaan genting.

Berikut tahapan haji di masa orde lama:

1947

Masyumi yang dipimpin oleh KH. Hasjim Asj’ari mengeluarkan fatwa dalam Maklumat Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1947, yang menyatakan bahwa ibadah haji dihentikan selama dalam keadaan genting.

1948

Indonesia mengirimkan misi haji ke Makkah dan mendapat sambutan hangat dari Raja Arab Saudi. Tahun itu, Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan di Arafah.

1951

Keppres Nomor 53 Tahun 1951, menghentikan keterlibatan pihak swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji dan mengambil alih seluruh penyelenggaraan haji oleh pemerintah.

1952

Dibentuk perusahaan pelayaran PT. Pelayaran Muslim sebagai satu-satunya Panitia Haji dan diberlakukan sistem quotum (kuota) serta pertama kali diberlakukan transportasi haji udara.

1959

Menteri Agama mengeluarkan SK Menteri Agama Nomor 3170 tanggal 6 Februari 1950 dan Surat Edaran Menteri Agama di Yogyakarta Nomor A.III/648 tanggal 9 Februari 1959 yang menyatakan bahwa satu-satunya badan yang ditunjuk secara resmi untuk menyelenggarakan perjalanan haji adalah Yayasan Penyelenggaraan Haji Indonesia (YPHI).

1960

Keluarnya peraturan pertama tentang penyelenggaraan ibadah haji melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji. Terbentuk untuk yang pertama kalinya, Panitia Negara Urusan Haji (PANUHAD). Pada tahun 1962, PANUHAD berubah menjadi PPPH (Panitia Pemberangkatan dan Pemulngan Haji). PPPH dibubarkan pada tahun 1964 dan kewenangan penyelenggaraan haji diambil alih oleh pemerintah melalui Dirjen Urusan Haji (DUHA).

1965

Dikeluarkan Kepres Nomor 122 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.  PT. Arafat pada tanggal 1 Desember 1964 yang bergerak di bidang pelayaran dan khusus melayani perjalanan haji (laut) hanya mampu memberangkatkan 15.000 jamaah melalui laut.

1969

Dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969. Pemerintah  mengambil alih semua proses penyelenggaraan perjalanan haji. Hal ini disebabkan banyaknya calon jamaah haji yang gagal diberangkatkan oleh orang-orang atau badan-badan swasta, bahkan calon-calon yang mengadakan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan haji.

1975

PT. Arafah mengalami kesulitan keuangan dan pada tahun 1976 gagal memberangkatkan haji karena pailit.

1979

Keputusan Menteri Perhubungan No. SK-72/OT.001/Phb-79, memutuskan untuk meniadakan pengangkutan jemaah haji dengan kapal laut dan menetapkan penyelenggaraan angkutan haji dilaksanakan dengan pesawat udara.

1985

Pemerintah kembali mengikutsertakan pihak swasta dalam penyelenggaraan haji.

1999

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Produk hukum berbentuk UU tentang haji yang pertama ini memandatkan tugas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji kepada Pemerintah.

Kuota haji kemudian terbagi menjadi 2, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus. Pendaftaran haji regular melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu. Diberlakukan untuk pertama sekali setoran awal sebesar Rp 5.000.000 yang disimpan dalam tabungan atas nama jamaah haji.

2001

Setoran awal bagi jamaah haji regular naik menjadi Rp 20.000.000 yang disimpan dalam tabungan atas nama jamaah haji. Terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagai salah satu mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999.

2004

Setoran awal bagi jamaah haji reguler sebesar Rp 20.000.000 yang disimpan dalam rekening atas nama Menteri Agama.

2008

Penyempurnaan kembali Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun melalui SISKOHAT dengan prinsip first come first served.

2010

Setoran awal bagi jamaah haji reguler naik menjadi Rp 25.000.000 yang disimpan dalam rekening atas nama Menteri Agama.

2013

Beberapa peristiwa terjadi pada tahun ini, antara lain:

- Peluncuran Siskohat generasi kedua

- Pemotongan kuota haji Indonesia sebesar 20 persen dari kuota dasar sebagai dampak proyek perluasan Masjidil Haram

- Migrasi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Bank Konvensional ke Bank Syariah/Unit Usaha Syariah.

2014

- Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang salah satu mandatnya adalah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) paling lambat September 2015.

-  Penggunaan  kuota jamaah haji dilakukan secara transparan dan akuntable sesuai dengan urutan porsi,

-  Pelayanan akomodasi setara hotel berbintang 3

- Upgrade bus shalawat yang beroperasion selama 24 jam untuk mengantar jamaah dari pemondokan ke Masjidil Haram

- Penghematan biaya operasional penyelenggaraan haji dengan tidak mengurangi layanan kepada jemaah haji

- Serta revitalisasi asrama haji.

2015

- Implementasi total pelaksanaan pilot project e-hajj yang ditetapkan otoritas Arab Saudi

- Pengendalian daftar tunggu jamaah haji dengan memprioritaskan calon jemaah haji yang belum pernah melaksanakan ibadah haji dan mengimbau yang sudah berhaji untuk memberikan kesempatan kepada  yang belum pernah berhaji karena haji wajib hanya sekali seumur hidup

- Reformasi penyelenggaraan umrah

- Transformasi Asrama Haji menjadi Unit Pelaksanaan Teknis

- Keterbukaan sistem sewa pemondokan, transportasi, katering dan pendukung lainnya dengan tidak mengurangi layanan kepada jemaah haji.

- Selain itu, dilakukan penetapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

- Pada tahun 2015 ini juga akan diterapkan  rute baru keberangkatan dan pemulangan jamaah haji.

Gelombang I : Tanah Air –Madinah – Makkah – Jeddah – Tanah Air,

Gelombang II : Tanah Air – Jeddah – Makkah – Madinah – Tanah Air.

- Pada tahun 2015 juga akan diberlakukan penyediaan makan siang bagi jamaah haji selama di Makkah dan pematangan gagasan  mempermanenkan pemondokan jamaah haji di Makkah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement