Ahad 03 May 2015 12:47 WIB

Penerbitan Keppres Permudah Persiapan Haji

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk segera mengurus penerbitan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015."Keppres itu sangat diperlukan," kata Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat.Menurut Sah, semakin cepat keppres dikeluarkan maka akan semakin banyak waktu yang tersedia bagi para calon jamaah haji untuk melunasi BPIH.

"Pada saat penetapan BPIH, salah satu catatan dan rekomendasi Komisi VIII adalah mendesak Kementerian Agama untuk segera mengurus keppres tersebut. Waktu itu, Menteri Agama menyatakan menyanggupinya," kata dia, Ahad (3/5)

Anggota Fraksi PAN itu meyakini cepatnya penerbitan keppres menjadi penting dalam membantu kerja Kementerian Agama dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji.Setidaknya, kata dia, Kemenag memiliki waktu yang cukup untuk mendata dan mengurus seluruh keperluan para jamaah.

Hal itu juga sejalan dengan semangat dan komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh jamaah haji Indonesia di tahun ini."Tahun lalu, DPR mencatat bahwa keppres agak sedikit terlambat dikeluarkan. Akibatnya, ada saja persoalan administratif yang terkendala. Untuk tahun ini, sudah sepantasnya hal itu tidak terulang lagi," kata dia.

Saleh juga meyakini bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bisa segera mendesak pihak Istana untuk segera menerbitkan keppres tentang BPIH tersebut.Lukman, kata dia, pernah mengatakan bahwa keppres itu akan dikeluarkan secepatnya setidaknya seminggu setelah BPIH disetujui DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement