REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama masih belum bisa memastikan kapan Keppers Biaya Penyelenggara Haji Indonesia (BPIH) akan ditetapkan. Dirjen Penyelenggara Umrah dan Haji (PHU), Abdul Djamil mengatakan, saat ini Keppers BPIH sudah memasuki tahap akhir harmonisasi dengan kementerian terkait. Sehingga diharapkan dalam pekan ini sudah ditetapkan
"Mudah-mudahan minggu ini kelar karena kita ngecek sudah proses akhir harmonisasi. Ini ndak lama sebenarnya karena dokumen negara perlu di harmonisasi pihak terkait, kemenkumham dan setneg. Tidak bisa serta merta dari sini (kemenag) langsung ditandangani presiden," ujar Abdul Djamil saat ditemui di rakernas Kemenag di Ancol, Kamis (21/5).
Ia menjelaskan, jika Keppers BPIH sudah ditetapkan pekan ini maka calon jamah haji yang berangkat pada tahun ini sudah bisa melakukan pelunasan dua hingga tiga hari sejak penetapan dilakukan. Pelunasan dapat dilakukan di 17 Bank Penerima Setoran BPIH. Diantaranya Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, Permata Syariah, Mega Syariah dan Bank Jateng Syariah.
Adapun nama daftar calon jamaah haji yang berhak melunasi dapat dicek melalui kanwil kemenag masing-masing daerah.