Rabu 09 Sep 2015 04:13 WIB

Jamaah tidak Diperkenankan Keluyuran di Jeddah

Jeddah
Foto: AP
Jeddah

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil membenarkan adanya surat larangan jamaah haji bepergian ke Jeddah. Surat yang datang dari Muassasah Adilla tersebut juga menerangkan konsekuensi yang bisa menimpa jamaah apabila berziarah ke Jeddah.

“Jamaah tidak diperkenankan keluyuran di Jeddah, kalau nekat khwatir langsung ditangkap petugas keamanan Arab Saudi,” kata Djamil, seperti dilaporkan wartawan Republika, EH Ismail.

Dia menjelaskan, tahun ini pemerintah membagi kedatangan dan kepulangan jamaah haji melalui dua kota. Jamaah haji gelombang pertama masuk ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Amir Muhamaad bin Abdul Azis (AMAA) Madinah, sedangkan jamaah gelombang kedua masuk melalui Bandara Internasional King Abdul Azis (KAA) Jeddah.

Adapun pemulangan, jamaah gelombang pertama seluruhnya dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara KAA Jeddah dan jamaah gelombang kedua dipulangkan melalui Bandara AMAA Madinah. “Saat datang ataupun pulang melalui Jeddah, tidak ada hotel transit lagi. Jamaah datang langsung dibawa dari bandara ke Makkah dan jamaah pulang langsung masuk bandara kemudian diterbangkan ke Tanah Air,” kata Djamil.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah dan Pengawasan KBIH PPIH Arab Saudi Ali Rokhmad menerangkan, tahun lalu pemerintah masih menyediakan waktu satu hari satu malam di Jeddah bagi jamaah haji Indonesia. Saat berada di Jeddah, umumnya jamaah menghabiskan waktu untuk berbelanja, wisata kuliner, dan mengunjungi Laut Merah.

Dengan adanya larangan ziarah ke Jeddah, Ali memperingatkan agar tidak ada KBIH yang tetap melaksanakan ziarah ke kota tersebut. “Kita minta jangan masuk ke Jeddah karena kota ini memang bukan kota peribadahan haji,” katanya seraya menambahkan larangan juga berlaku untuk jamaah haji khusus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement