REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Imigrasi Manila, Filipina, saat ini menahan 177 warga negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat haji dari Filipina. Mereka diberangkatkan travel (agen perjalanan) ilegal yang tak memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, enam travel dan KBIH yang memberangkatkan 177 WNI ini Yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin Tours Makasar, KBIH Arafah, KBIH Pandaan, Travel Satwa Makasar, dan Travel Hade el Barde.
"Kita sudah kroscek juga nama-nama travel agen yang terdata, umumnya tidak ada yang punya izin travel haji. Mereka merencanakan pemberangkatan dari Pilipina, mereka tidak memiliki perizinan di bidang usaha pemberangkatan haji," jelas Boy.
Adapun para jamaah haji yang diberangkatkan yakni sebanyak 70 orang dari Sulawesi, 17 orang dari Tangerang, 11 orang dari Jawa Tengah, delapan orang dari Jawa Timur, sembilan orang dari Kalimantan Utara, empat orang dari Jawa Barat, dua orang dari Yogyakarta, sembilan dari Jakarta, satu orang dari Riau, dua orang dari Jambi, dan dua orang dari Kalimantan Timur.