Selasa 23 Aug 2016 16:51 WIB

Polri Sebut Agen Perjalanan Haji Lewat Filipina tidak Berizin

Bersatu Melawan Narkoba. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar (tengah) meberikan paparan pada pembukaan Kampung Budaya Expo di Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (13/8).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Bersatu Melawan Narkoba. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar (tengah) meberikan paparan pada pembukaan Kampung Budaya Expo di Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah agen perjalanan yang memberangkatkan 177 orang WNI untuk berhaji melalui Filipina tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.

"Dari hasil pengecekan di Kementerian Agama, umumnya mereka (agen perjalanan) enggak ada yang tercatat punya izin usaha keberangkatan ibadah haji," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).

Pihaknya mencatat ada tujuh agen perjalanan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyidik segera akan memanggil para pengurus sejumlah agen tersebut untuk dimintai keterangan. Ia menambahkan belum mengetahui apakah para pelaku merupakan agen perjalanan biasa atau tergabung dalam suatu kejahatan yang terorganisir.

"Belum dapat disimpulkan (pelaku) murni travel agen atau sindikat," katanya.

Baca: Asosiasi Haji Khusus Desak Kasus 177 Calon Haji Ilegal Diusut Tuntas

Saat ini, penyidik Bareskrim tengah mengumpulkan seluruh fakta dan bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus ini. "Bareskrim proaktif cari informasi, koordinasi dengan pihak imigrasi, berkomunikasi dengan senior officer kita di Manila," katanya.

Dari 177 WNI yang gagal berangkat haji melalui Filipina, sebagian besar berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebanyak 70 orang. Sisanya didominasi oleh para WNI yang berasal dari Pulau Jawa.

Ia merinci daerah-daerah tersebut antara lain Tangerang 17 orang, Jepara (Jawa Tengah) 11 orang, Kalimantan Utara sembilan orang, Jakarta sembilan orang, Jawa Timur delapan orang, Jawa Barat empat orang, Yogyakarta dua orang, Jambi dua orang, Kalimantan Timur dua orang dan Riau satu orang.

Sementara asal daerah sejumlah WNI lainnya yang jadi korban dalam kasus tersebut masih ditelusuri. Dalam kasus ini, polisi menduga para WNI tergiur menerima penawaran tersebut karena dijanjikan dapat segera berangkat haji tanpa harus mengantre bertahun-tahun seperti pada proses pemberangkatan haji resmi.

Lebih jauh, menurutnya, kasus WNI yang mendapatkan paspor palsu dari luar negeri ini adalah yang pertama kalinya terjadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement