Selasa 23 Aug 2016 19:12 WIB

Belasan Kantor Imigrasi Penerbit Paspor 177 Calhaj Diselidiki

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Achmad Syalaby
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Filipina setelah gagal berangkat ke Arab Saudi masih tertahan otoritas pemerintah setempat sejak Jumat (19/8). Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie memaparkan, dari jumlah tersebut, pihaknya baru bisa memeroleh data mengani 139 WNI.

“Karena yang 38 (orang), kami masih mencari data pendukungnya di perlintasan dan SIMKIM berdasarkan paspor Indonesia yang mereka miliki,” kata Ronny kepada awak media di kantor Kemenlu, Jakarta, Selasa (23/8).Bagaimanapun, lanjutnya, WNI harus memegang paspor RI untuk bisa terbang ke luar negeri. Karena itu, Ditjen Imigrasi masih menyelidiki sejumlah kantor imigrasi yang ditengarai terlibat kasus itu.

Ronny menjelaskan, ada 18 kantor Imigrasi yang mengurus pembuatan paspor RI untuk 177 WNI itu. Mayoritas dari mereka berasal dari Sulawesi Selatan. Menurut penelusuran KBRI di Filipina serta Ditjen Imigrasi, 27 orang di antaranya merupakan warga Makassar, sedangkan 39 orang dari Parepare.“Terutama kantor Imigrasi Parepare dan Makassar, yang terbanyak sekitar 40 orang di sana. Yang lain itu belasan di sekitar 15 kantor Imigrasi se-Indonesia,” ucapnya.

Menurut mantan kapolda Bali itu, total 177 WNI tersebut sebelumnya melalui empat tempat pemeriksaan keimigrasian di bandara-bandara, yakni Soekarno-Hatta, Nunukan (Kalimantan Utara), Sultan Hasanuddin (Makassar, Sulsel), dan Sepinggan (Kalimantan Timur). 

Lantas, mereka sempat singgah di Kuala Lumpur, Malaysia, terlebih dahulu sebelum mendarat di Filipina.Langkah Ditjen Imigrasi kini, lanjut Ronny, pihaknya terus mendampingi semua calon jamaah haji tersebut. Atase Imigrasi RI di Davao, Filipina, sudah berangkat melakukan pendampingan itu.

“Kami juga akan kirim tim dalam rangka melengkapi verifikasi dan pendampingan agar mereka (177 WNI) tetap dalam posisi sebagai korban dari kasus yang terjadi. Untuk bisa kita berikan perlindungan kembali ke Indonesia melalui deportasi. Ini masih kita selesaikan.” 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement