Rabu 24 Aug 2016 07:46 WIB

Berangkat Haji dengan Paspor Negara Lain Bukan Praktik Baru

Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)
Foto: EPA/Manila International Airport Media Affair
Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR —-  Praktik pemberangkatan calon jamaah haji (Calhaj) dengan menggunakan jalur luar negeri dinilai sebagai modus lama. Biro-biro perjalanan melakukan modus ini untuk mendapatkan keuntungan dua kali lipat tanpa harus mendapat pengawasan dari pemerintah setempat.

"Kalau kasus pemberangkatan jamaah haji untuk jalur luar negeri itu sudah lama dilakukan para travel tertentu. Saya pernah ditawari naik haji tetapi melalui kuota di negara Filipina tiga tahun lalu," ungkap Andi Irwan Hamid di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/8).

Menurut anggota DPRD Sulawesi Selatan itu, modus tersebut sudah lama terjadi di Sulsel, hanya saja baru ketahuan tahun ini. Ketatnya pemeriksaan di negara itu membuat 177 calhaj tertahan di negara orang apalagi menggunakan identitas dan paspor asli tapi palsu.

Selain itu tawaran yang didapatkan melalui visa Filipina kala itu, kata dia, ditolaknya, mengingat tidak ada kepastian hukum. Dia hanya mendapat jaminan dari pihak biro perjalanan bukan dari pihak keamanan negara setempat.

"Saat itu saya ragu meski ditawarkan tidak terlalu mahal, kenapa saya menolak, karena saya tidak yakin, dan ada dugaan pemalsuan dokumen. Tentu ini pelanggaran hukum menurut saya," papar legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dia pun mengaku tidak akan tinggal diam menyusul ditahannya 177 calhaj asal Indonesia yang puluhan di antaranya warga Sulsel. Hingga sekarang, mereka masih tertahan di Filipina. Dia pun mengajukan pemanggilan terhadap Kanwil Kementerian Agama di Sulsel guna mengungkap pemberian izin biro perjalanan terkait haji.

Terpisah, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahada Barori kepada wartawan terkait persoalan tersebut, kata dia, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kepolisian guna menangani masalah tertangkapya 177 JCH asal Indonesia.

"Kami sudah membuat MoU dengan Mabes Polri agar nantinya ada tindakan hukum menyusul kejadian ini," papar dia kepada media saat berada di Makassar.

Mengenai praktik biro perjalanan memberangkatkan haji melalui jalur luar negeri, dia tak menampik adanya dugaan praktik tersebut merupakan  modus lama yang dijalankan para travel nakal.

Enam  biro perjalanan umrah dan haji telah teridentifikasi tidak memiliki izin dari Kantor Wilayah Kementerian setempat termasuk di Sulsel akan diberikan sanksi dan tindakan tegas.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement