IHRAM.CO.ID, KUALA KAPUAS -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah segera menyelesaikan pembuatan paspor bagi calon jamaah0 haji (CJH) tahun 1436/2017. Menurut Kasi PHU H Hamidhan sebagai upaya percepatan pembuatan paspor, pihaknya telah meminta 219 jamaah calon haji Kapuas untuk segera melengkapi berkas-berkas persyaratan pembuatan paspor haji.
Dikatakan H Hamidhan, CJH Kapuas dijadwalkan akan mengikuti pemberangkatan gelombang pertama, "Tahun ini akan diberangkatkan lebih awal dari tahun sebelumnya, jadi persiapan harus lebih di mantapkan," kata H Hamidhan saat berkoordinasi dengan kantor Imigrasi kelas I Palangka Raya, Selasa (31/01).
Dijelaskan, persyaratan pembuatan paspor CJH adalah Foto Copy KTP yang masih berlaku, FC Kartu Keluarga, FC akte kelahiran/ijazah/akta nikah/duplikat akta nikah. Sementara bagi yang pernah memiliki paspor biasa, surat perjalanan laksana paspor, atau surat/pas perjalanan lintas batas agar melampirkan dokumen tersebut saat pengajuan berkas.
Hal tersebut sangat penting untuk menghindari adanya duplikasi, biaya pembuatan yang lebih tinggi, waktu dan proses pengurusan yang lebih lama, Selain itu jika ada penggandaan paspor berarti melanggar pasal 126 huruf C UU nomor 6 Tahun 2011.
"Saat ini yang sudah dikoordinasikan dengan kantor Imigrasi kelas I Palangka Raya berjumlah 104 paspor CJH Kapuas, selebihnya CJH mengurus persyaratan secara mandiri," ujarnya.




