IHRAM.CO.ID, ABUJA -- Sebuah Pengadilan Tinggi Federal Kano, Nigeria, telah memerintahkan Komisi Haji Nasional Nigeria (NAHCON) untuk menutup 13 perusahaan travel penyelenggara haji dan umrah. Pasalnya, ke-13 perusahaan tersebut tidaj memiliki lisensi yang valid untuk menyediakan layanan haji dan umrah.
Salah satu hakim, ZB Abubakar, mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut yakni Mush Travel and Tours, Billiyu Travel and Tours, IBH Travel and Tours, FARDIQ Travel and Tour, Mungadi and Taiseer, Al Manar Travel and Tour, dan Aslam Travel and Tour. Ada pula Sundown Travel and Tour, Dayim Travel and Tour, Al-furqan Travel and Tour, Almukhtar Travel and Tour, Meku Travel and Tour, dan MPC Travel and Tour.
Seperti dilansir dari Leadership Newspaper Senin (20/3), Kepala Pusat Informasi NAHCON Mousa Ubandawaki mengatakan saat ini NAHCON telah memulai perintah pengadilan tersebut.
Di sisi lain, NAHCON menyarankan pemerintah untuk menegosiasikan urusan kesejahteraan jamaah haji dengan Pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut dapat dilakukan melalui kesepakatan pemberian lisensi bagi perusahaan pelayan akomodasi para jamaah.
Ketua Eksekutif NAHCON Abdullahi Muhammad mengatakan tujuan pemberian lisensi yakni melidungi jamaah haji dan meningkatkan kinerja para perusahaan pemberi layanan haji. Lisensi akan membantu negara dan pemberi layanan mencapai profesionalisme dalam pengelolaan haji yang selanjutnya akan menjamin pelayanan lebih baik.
Menurut dia, hal itu merupakan tanggung jawab semua pemangku kepentingan haji untuk memastikan pengurangan 'pelarian modal' (pergerakan uang dari Nigeria ke negara-negara lain). "Salah satu strategi untuk mencapai tujuan itu adalah untuk memastikan negosiasi yang menguntungkan dengan penyedia layanan," ujarnya seperti dikutip dari Premium Times.
"Kami akan membantu negara serta umat Islam agar dapat menegosiasikan kesepakatan akomodasi untuk tarif terendah sehingga biaya haji dapat ditekan semurah mungkin," kata dia. Muhammad menyebut NAHCON telah menunjukkan komitmennya dengan menurunkan biaya akomodasi haji di Madinah melalui negosiasi langsung dengan pemilik rumah dan tuan tanah.