REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017 resmi diputuskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017. Berdasarkan keppres tersebut secara rata-rata BPIH tahun ini sebesar Rp 34.890.312 untuk jamaah reguler. Para calon jamaah haji juga sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji mulai pekan depan.
"Sejak Senin nanti tanggal 10 April, para calon jamaah yang sudah ditetapkan berangkat tahun ini sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji di 17 bank penerima setoran yang tersebar di seluruh Tanah Air," kata Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin kepada Republika.co.id saat Konferensi Pers BPIH 2017 dan Persiapan Penyelenggaraan Haji, Jumat (7/4).
Lukman menjelaskan, pada 10 April hingga 5 Mei 2017 merupakan waktu para calon jamaah haji bisa melakukan pelunasan tahap pertama. Kemudian, pelunasan tahap kedua akan dibuka kembali mulai 22 Mei hingga 2 Juni 2017.
Diharapkan dua tahap pelunasan tersebut dapat membuat kuota haji sebanyak 204 ribu jamaah haji reguler bisa terpenuhi. Kemudian, ada 17 ribu lainnya yang merupakan kuota bagi haji khusus. Sehingga total secara keseluruhan kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221 ribu jamaah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI Abdul Djamil menambahkan, pelunasan biaya haji akan dilakukan dalam dua tahapan. Tahapan pertama diperuntukkan bagi jamaah haji yang belum haji. Tahap kedua, diperuntukkan bagi penggabungan mahram suami-istri yang terpisah, anak kandung dan orang tua yang terpisah dan lansia serta pendampingnya.
"Dengan catatan bahwa dalam mendistribusikan lansia nanti, didasarkan kepada kuota yang tersisa yang ada di provinsi," ujarnya.
Ia menerangkan, manakala permintaan lebih banyak dibanding dengan kuota yang tersedia. Maka lansia yang diberangkatkan berdasarkan urutan mereka saat mendaftar.