Kamis 04 May 2017 15:00 WIB

Dua Hari Jelang Ditutup, 91 Persen Jamaah Sudah Lunasi BPIH

Karyawati melayani nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap I akan berakhir Jumat (5/5) lusa. Sampai dengan penutupan pelunasan Rabu (3/5), pada jam 15.00 WIB, sebanyak 184.596 jamaah telah melakukan pelunasan.

"Sampai dua hari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH reguler tahap pertama, masih ada 17.922 atau 8,85 persen kuota haji yang belum terlunasi. Angka ini diharapkan akan terus bertambah sampai dengan tahap akhir pelunasan tahap pertama Jumat mendatang," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra yang akrab disapa Nafit, Kamis (03/05).

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu yang terdiri dari kuota haji reguler 204 ribu jamaah dan kuota haji khusus 17 ribu jamaah. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jamaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan buat calon jamaah haji dengan status cadangan sebanyak 10 persen dari kuota jamaah atau 10.193 orang. Data sampai dengan sore ini, sebanyak 4.349 jamaah cadangan yang telah melakukan pelunasan. "Jamaah cadangan diberi kesempatan melunasi tahap 1, untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah tahap 2 selesai," ujarnya.

Pelunasan BPIH Reguler dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 - 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT.

Jamaah diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu pelunasan tahap 1 karena jika habis waktu pelunasannya, alokasinya sudah bukan lagi diberikan kepada mereka. Kata Nafit, pelunasan tahap dua akan digunakan untuk jemaah gagal sistem, sudah haji, penggabungan mahram, dan lansia yang memenuhi syarat.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement