Selasa 24 Oct 2017 20:01 WIB

Tak Dapat Diyyah, Ini Penjelasan Dubes Indonesia di Arab

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Indonesia di Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel membenarkan, bahwa pengadilan Makkah memang tidak mengharuskan Perusahaan Crane Binladin untuk memberikan diyyah (uang ganti rugi) kepada korban kecelakaan crane Makkah 2015.

"Berdasarkan putusan pengadilan korban crane tidak mendapatkan diyyah. Artinya pihak pemilik Crane Bin Ladin Corp tidak berkewajiban membayar diyyah," ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (24/10).

Namun, ia menjelaskan, bahwa diyyah tersebut berbeda halnya dengan kompensasi yang sudah dipersiapkan oleh pihak kerajaan. Karena itu, menurut dia, tidak masalah jika pihak Crane Binladen tak membayar diyyah tersebut.

"Ini berbeda dengan kompensasi yang sudah dipersiapkan oleh Mamlakah (Kerajaan). Penjelasan harus memakai fiqih, kalau diyyah, maka ahli waris korban bisa menentukan berapa banyak yang ia minta. Ini dua hal yang berbeda," ucapnya.

Agus menegaskan, bahwa pengadilan tidak mengharuskan pihak Crane Binladin untuk membayar diyyah. Karena, menurut dia, korban crane akan diberikan kompensasi oleh kerajaan. "Skema kerajaan adalah korban crane diberikan kompensasi dari Raja. Bukan Binladin yang bayar diyyah. Jika diyyah, maka tergantung ahli waris mau minta berapapun. Jadi ini masalah yang berbeda," katanya.

"Tidak masalah (jika Binladen tak membayar diyyah)," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pengadilan Makkah memutuskan korban kecelakaan crane 2015, tidak akan mendapatkan diyyah (uang ganti rugi). Pasalnya, pengadilan menilai, bencana tersebut disebabkan oleh alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya. Padahal, sebelumnya Raja Salman memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.

Pengadilan tersebut membebaskan semua 13 karyawan Grup Binladin yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Namun, Jaksa Agung yang menolak keputusan pengadilan tersebut mengatakan, dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebanyak 108 orang tewas dan 238 lainnya cedera saat sebuah mobil jatuh di dinding timur Masjidil Haram pada bulan September 2015. Raja Salman, yang mengunjungi lokasi bencana tersebut, memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement