IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah laman media berbahasa Arab di Saudi memberitakan bahwa pengadilan di sana telah memutuskan, Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyyah) terhadap para korban. Lantas bagaimana dengan janji santunan untuk korban jemaah crane, termasuk jemaah asal Indonesia.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan, kalau pihaknya sedang menunggu informasi resmi dari KBRI di Saudi terkait dengan hal ini. “Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda,” kata Mastuki di Jakarta, Rabu (25/10).
Meski demikian, pihaknya menghargai sepenuhnya sistem hukum yang berlaku di Saudi. Menurut Mastuki, selama ini Kementerian Agama bersama KBRI di Saudi sudah memberikan daftar jemaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram. Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas Saudi.
Mastuki berharap, janji pemberian santunan itu adakah hal berbeda di luar putusan pengadilan sehingga akan tetap terrealisasikan. Apalagi, pada Agustus lalu diinformasikan kalau Pemerintah Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik yang menyebutkan bahwa tim verifikasi pemeritah Arab Saudi telah menyelesaikan tugasnya untuk menentukan siapa saja jamaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.
“Namun, bagaimana keputusan yang diambil oleh Pemerintah Saudi, pascapenetapan pengadilan tersebut, kami akan menghargai dan saat ini masih menunggu penjelasan resmi,” tuturnya.
Penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015. Tercatat sejumlah jemaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jamaah haji Indonesia. Seiring peristiwa tersebut, Pemerintah Saudi Arabia menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban.
Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR 1juta atau sekitar Rp 3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR 500 ribu atau Rp 1,75 miliar.