Senin 08 Jan 2018 08:13 WIB

Minat Jamaah Indonesia Berhaji Masih Tinggi

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agus Yulianto
Plt. Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo memberikan paparan Kinerja Trwulan ke-3 BNI Syariah di Jakarta, Kamis (19/10).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Plt. Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo memberikan paparan Kinerja Trwulan ke-3 BNI Syariah di Jakarta, Kamis (19/10).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Kerajaan Arab Saudi untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lima persen dinilai akan ikut mengerek ongkos haji dan umrah bagi jamaah Indonesia. Meski demikian, naiknya harga dinilai tak akan memengaruhi minat umat Islam untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (Dirbina) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, minat jamaah untuk melaksanakan haji dan umrah masih tinggi. Namun, Arfi mengingatkan kepada penyelenggara perjalanan umrah untuk tetap rasional dalam menawarkan produk mereka karena tidak semua komponen biaya dikenakan pajak lima persen.

Berdasarkan data Kemenag, jumlah jamaah umrah Indonesia pada 2017 mencapai 875 ribu orang. Angka ini meningkat 25 persen dibandingkan tahun lalu. Pada akhir 2018, jumlah jamaah umrah ditargetkan mencapai 1 juta orang. Arfi mengungkapkan pernyataannya dalam acara pelepasan jamaah program umrah salah satu perbankan syariah di Tangerang, akhir pekan lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo, mengatakan, pihaknya masih optimistis jika minat nasabah untuk ikut tabungan umrah tak berkurang. “Pajak lima persen itu relatif bisa kami cover. Orang sekarang itu yang antre (untuk haji dan umrah) banyak sekali," kata Firman di tempat yang sama. Selain itu, ia memandang pengenaan pajak oleh Pemerintah Arab Saudi tersebut justru bisa menjadi motivasi supaya nasabah bisa menabung lebih banyak lagi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku, sudah berkomunikasi kepada Pemerintah Arab Saudi yang telah memberlakukan pengenaan PPN sebesar lima persen terhadap sejumlah barang atau jasa. Pasalnya, kebijakan tersebut berdampak pada kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018. "Saya sudah sampaikan (lobi). Tapi bagaimanapun ini juga berlaku umum kepada semua. Iya-iya (otoritasnya ada di Arab Saudi)," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad mengatakan, pihaknya tetap mendorong agar Kemenag terus bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Karena itu, menurut dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kemenag. "Kalau saya tetap mendorong, menurut saya tetap bisa melobi pada komponen-komponen tertentu. Dalam waktu dekat akan kita lakukan rapat dengan Kemenag," kata dia kepada Republika.co.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement