Rabu 28 Feb 2018 17:51 WIB

BPKH Mungkinkan Investasi Langsung

BPKH bisa mengajukan usulan-usulan ke komite untuk proses pengambilan keputusan.

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Yuslam Fauzi
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Yuslam Fauzi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai regulasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimungkinkan untuk menginvestasikan dana haji, termasuk investasi langsung. 2018 sendiri, BPKH akan mulai mengurangi investasi dana haji di perbankan syariah.

Anggota Dewan Pelaksana BPKH Benny Witjaksono menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 yang terbit 19 Februari lalu, porsi dana haji yang bisa diinvestasikan sebesar 20 persen dari total dana haji. Dari alokasi dana haji untuk investasi tersebut, 50 persen boleh ditempatkan di instrumen perbankan syariah, 20 persen dalam SBSN, 5 persen di emas, 15 persen investasi langsung, serta 10 persen investasi lainnya.

Benny menuturkan, untuk investasi langsung, ada beberapa usulan yang masuk ke BPKH, tapi BPKH selesaikan sistem internal dulu. Setelah itu selesai, BPKH bisa mengajukan usulan-usulan itu ke komite untuk proses pengambilan keputusan.

''BPKH juga sangat serius soal sarana haji di Tanah Suci dan penerbangannya terutama penyewaan pesawat jangka panjang,'' ucap Benny.

Pada 2018 ini, BPKH akan mulai mengurangi penempatan di deposito atau giro di bank-bank syariah dari level 65 persen dari total investasi ke level 50 persen dan terus akan diturunkan hingga 30 persen pada 2020.

Meski begitu, deposito di bank-bank syariah tidak bisa dipindahkan semua sehingga harus berimbang dan sebisa mungkin mengakomodasi semua. Bagaimanapun, bank-bank syariah adalah mitra utama BPKH karena BPKH tidak bisa mengambil dana masyarakat dari tempat lain.

''Pengurangan 15 persen itu harus kami lakukan. Prioritas kami pengalihannya ke SBSN,'' kata Benny usai BPKH menetapkan BPS BPIH di Jakarta, Rabu (27/2).

Termasuk sukuk yang dijajaki BPKH adalah green sukuk. Tapi instrumen syariah seperti itu tidak selalu ada. Di sisi lain, BPKH juga diberi kemesempatan luas oleh Kementerian Keuangan untuk berinvestasi di SBSN. Hanya saja, tingkat imbal hasil SBSN masih belum memuaskan.

Selain itu, BPKH bersama OJK tengah melakukan studi soal produk mudharabah muqayyadah (MM) yang ditawarkan perbankan syariah. Soal investasi di emas, BPKH akan membuat kajiannya tahun ini.

Soal BPKH sempat diharapkan bisa ikut membantu Bank Muamalat Indonesia dengan kondisinya saat ini, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan, BPKH mengikuti perkembangannya sambil menunggu kesiapan BPKH berinvestasi. Sebelumnya BPKH masih menunggu beberapa aturan karena tanpa itu investasi BPKH tidak bisa jalan.

Sehingga investasi BPKH ke Bank Muamalat Indonesia sisa saja melalui investasi langsung. ''Kita lihat ke depan. Peluang itu ada dan memungkinkan saja,'' ungkap Yuslam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement