Kamis 05 Apr 2018 16:27 WIB

Gugatan Jamaah Abu Tours Dikabulkan Pengadilan Niaga

Abu Tours diberi batas waktu 45 hari kembalikan dana jamaah atau memberangkatkanya.

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (27/2).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (27/2).

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Gugatan jamaah Abu Tours dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya dikabulkan majelis hakim pengadilan setempat. "Menetapkan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours untuk mengembalikan atau memberangkatkan jamaah dengan batas waktu pertama selama 45 hari. Dengan ini ditunjuk kurator sebagai pengurus PKPU," ucap Ketua Majelis Hakim, Budiansyah di pengadilan Niaga Makassar, Kamis (5/4).

Kurator yang dimaksud majelis hakim yakni Tasman Gultom akan bertugas sebagai tim pengurus PKPU PT Abu Tours dan travel. Jika dalam 45 hari Abu Tours tidak mampu mengembalikan dana jamaah, maka pihak tergugat Abu Tour masih diberikan waktu 270 hari.

Bila dalam waktu tersebut tidak bisa mengembalikan dana jamaah ataupun utang-utangnya, maka konsekwensinya adalah dipailitkan perusahaan dimaksud. Berdasarkan informasi diperoleh, ada sembilan agen dengan jumlah 1.282 jamaah yang menggugat secara perdata kepada PT Abu Tours termasuk pemiliknya Hamzah Mamba dan istrinya. Dari dana yang dituntut jamaah untuk dikembalikan sebesar Rp 18,2 miliar lebih yang merupakan biaya jatuh tempo.

Penasehat Hukum jamaah Ridwan Bakar usai disidang memberikan apreasiasi atas putusan itu dengan memberikan tenggak waktu 45 hari untuk membayar utang jamaah yang gagal berangkat umrah.

"Putusan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi pemiliknya Hamsah Mamba beserta istriya Nursyariah Mansyur. Kami berharap kreditur segera mendaftarkan tagihannya," papar dia kepada wartawan.

Menurutnya, tuntutan tersebut sesuai dengan aturan PKPU, sehingga setelah putusan ini dibacakan, maka kreditur berhak mendaftarkan tagihan serta wajib mendaftarkan proposal perdamaian untuk ditawarkan sehingga ada kesepakatan nantinya.

Mengenai proposal perdamaian ditawarkan tersebut, ada dua opsi yakni memberangkatkan jamaah dengan jadwal pasti dan kedua mengembalikan seluruh uang jamaah. Meski putusan ini bersifat sementara, lanjut Ridwan, tetap Abu Tours akan menerima konsekuensi akan dipailitkan apabila waktu yang diberikan paling lama 270 hari tidak membayar utangnya kepada jamaah.

Selain itu, pihaknya mempersilakan jamaah yang gagal berangkat untuk mengajukan tuntutan sama kepada pengadilan niaga serta pengadilan setempat diminta membuka posko pengaduan terkait persoalan ini. Seorang jamaah, Irma, usai sidang tersebut merasa sedikit lega, tapi tetap berharap agar putusan majelis hakim dipatuhi PT Abu Tours. Dirinya mengaku, telah membayar Rp 22 juta, namun gagal diberangkatkan.

"Saya sudah dijanji-janji akan diberangkankan Februari tahun ini, tapi hanya janji. Untuk itu saya tetap meminta uang saya kembali setelah putusan ini," ujar dia.

Bahkan tidak hanya jamaah, ada juga satu vendor penyedian jasa tiket menggugat Abu Tours dengan dana Rp 2,6 miliar yang digelapkan perusahaan tersebut. Sedangkan penasehat hukum Abu Tours diwakili pengacaranya Eflin Rotua bersama Eri Edhi Satrio usai sidang malah memilih pulang lebih awal dan terkesan menghindari wartawan dan enggan menangapi putusan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement