Ahad 08 Apr 2018 09:35 WIB

Komisioner KPHI Ingatkan Kemenag Dorong Keppres BPIH

Penundaan Keppres itu berpengaruh terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji.

Komisioner KPHI Syamsul Maarif
Foto: dok. KPHI.go.id
Komisioner KPHI Syamsul Maarif

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samsul Ma'arif mengingatkan, Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji untuk terus mendorong agar naskah keputusan presiden tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bisa segera ditandatangani. Pasalnya, Kementerian Agama sebagai pembantu presiden seharusnya mengingatkan kembali karena keppres ini sangat penting dalam penyelenggaraan haji.

"Saya tidak tahu apakah karena kesibukan Presiden (Joko Widoo) atau faktor lain sehingga belum juga ditandatangani," kata Samsul Ma'arif yang dihubungi di Jakarta, akhir pekan.

Dia menilai, jika penundaan penandatanganan keppres BPIH terus berlarut-larut maka tentunya akan berpengaruh terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji. "Dampaknya bisa melebar, pertama bahwa BPIH itu adalah acuan dari segala kegiatan yang butuh pembayaran secara langsung misalnya hotel itu harus segera dibayar, yang sudah dikontrak Arab Saudi biasanya paling tidak 50 persen sudah mulai direalisasikan," kata dia.

Sehingga kontrak-kontrak terkait pelayanan mulai dari pemondokan calon jamaah haji, transportasi maupun katering sudah mulai ditindaklanjuti sebab menurut Samsul jika ditunda-tunda maka semua pekerjaan lain bisa tertunda.

Sebelumnya Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Mastuki mengatakan tahapan operasional haji tidak terganggu mundurnya penandatanganan keppres BPIH. "Secara keseluruhan tahapan operasional haji tetap berjalan. Tidak terganggu dengan mundurnya keppres BPIH. Karena kegiatan lainnya tetap berjalan," kata Mastuki.

Dia mengatakan, dari seluruh rencana perjalanan haji, pemerintah sebagai penyelenggara haji masih memiliki waktu sebelum pelaksanaan ibadah rukun Islam kelima tersebut. "Skema rencana pelunasan sudah kami antisipasi dengan persiapan layanan dan sistem," tambah dia.

Tahap pertama pelunasan BPIH rencana awalnya akan dibuka pada 3-20 April 2018, sedangkan tahap kedua dibuka 8-19 Mei 2018. Namun, sampai saat ini Keputusan Presiden (Keppres) BPIH belum diterbitkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) sehingga jadwal pelunasan BPIH diundur. Direncanakan keberangkatan jamaah haji untuk kloter pertama akan dilakukan mulai 17 Juli 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement