IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama membahas MoU tentang pertukaran data dan informasi umrah dengan Ditjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pembahasan MoU digelar Kamis (12/a4), di Jakarta dan dihadiri oleh perwakilan dari ketiga pihak.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, pertukaran data dan informasi jamaah umrah sangat penting dalam rangka mengoptimalkan pengawasan. Nantinya, pertukaran data tersebut akan terwadahi dalam Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).
Menurutnya, sistem layanan berbasis elektronik (web dan mobile) yang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus ini rencananya akan dirilis pada 18 April 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Sipatuh segera dirilis. Kementerian terkait akan mengintegrasikan sistem pelayanan yang sudah ada di mereka dengan Sipatuh ini,” kata Arfi Hatim. Nantinya, system informasi dan data pada Ditjen Imigrasi dan Dukcapil yang terkait jemaah umrah akan terkoneksi dengan Sistem Sipatuh yang dikembangkan sebagai instrumen dan implementasi pengawasan berdasarkan PMA No 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Menurut Arfi, Sipatuh dikembangkan dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejak pendaftaran sampai kepulangan. Sistem ini memuat sejumlah informasi. Di antaranya: pendaftaran jamaah umrah, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.
Selain itu, Sipatuh juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia, validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.
Melalui Sipatuh, jamaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji). Dengan nomor registrasi ini, jmaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.