Selasa 25 Jun 2019 18:18 WIB

Penyelenggaraan Umrah Era Digital Butuh Pengawasan

Penyusunan regulasi tentang jamaah umrah, ini turunannya akan segera diterbitkan

Rep: Umi Nur Fadillah/ Red: Agung Sasongko
Jamaah umrah
Foto: AP
Jamaah umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) segera merumuskan penegakan hukum teknis sebagai turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal itu menindaklanjuti adanya kebijakan perjalanan ibadah umrah era digital yang membutuhkan peran perlindungan negara.

“Pertama poin penegakan hukum. Terkait itu, maka penyusunan regulasi tentang jamaah umrah, ini turunannya akan segera diterbitkan dengan menggunakan regulasi teknis,” kata Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag Ali Zaki kepada Republika.co.id, Selasa (25/6).

Tujuannya, agar lebih ada solusi terkait berbagai layanan terhadap jamaah yang dilakukan PPIU, sesuai amanat undang-undang. Dengan itu, kinerja PPIU bisa terukur menjamin keselamatan dan kenyamanan perlindungan terhadap jamaah.

“Jadi di sampaing regulasi turunan yang diamanahkan dalam UU 8/2019 tadi, diamanahkan dalam bentuk PMA (peraturan menteri agama),” ujar dia.

Selain itu, dia mengatakan Kemenag mengusulkan ada penguatan tanggung jawab berbagai lembaga negara, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kemudian, peraturan pengawasan seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait digitalisasi umrah, Kemenag meminta ada aturan maksimal masing-masing.

Ali mengatakan Kemenag juga berencana mengaktifkan penyidik PPNS di lingkungan Kemenag yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2019. Pengaktifan itu berhubungan dengan penguatan penegakan hukum.

Kehadiran penyidik PPNS diharapkan bisa menjadi pasukan untuk mengawasi PPIU dan non-PPIU yang melakukan perjalanan di luar ketentuan. Artinya, PPIU tersebut tidak melakukan perlindungan maksimal kepada jamaah umrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement