IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penandatanganan MoU antara Indonesia dengan Arab Saudi terkait umrah digital, nampaknya belum sampai ke Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pihak Kemenag masih akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), untuk membahas ini.
“Kami belum tahu bagaimana detailnya, nanti kami koordinasi dengan Kominfo termasuk regulasi yang berlaku,” ucap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Afri Hatim, saat dihubungi Selasa (9/7).
Namun, jika memang umrah digital ini telah berjalan ke depannya, biro travel umrah konvensional diharapkan untuk tidak khawatir lantaran semua sudah diatur di dalam undang-undang resmi. “Undang-undang tetap melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),” kata Afri menutup pembicaraan.
Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara, memastikan pengembangan startup aplikasi umrah digital yang akan digarap bersama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, tidak akan mengganggu bisnis biro travel yang selama ini sudah berjalan.
Situasinya, dijelaskan Rudiantara, akan sama saja dengan biro travel yang dulu sudah
ada, kemudian sekarang juga tetap masih ada ketika bisnisnya bergeser ke ranah online. Umrah digital ini bisa menjadi pilihan alternatif biro travel yang memberikan jaminan keamaan dan kenyamanan.
“Hanya saja sekarang menjadi merchant-nya Traveloka dan platform lainnya. Jadi tergantung pasarnya, ada pasar yang retail, ada yang non-retail. Tidak perlu khawatir,” ujar Menkominfo dalam konferensi pers usai penandatanganan MoU kolaborasi di Riyadh, Kamis (4/7) waktu setempat.
Pengembangan startup umrah digital menjadi fokus pertama realisasi MoU kolaborasi digital Indonesia-Arab Saudi. Beberapa tahapan mulai dilakukan dua unicorn Indonesia, yaitu Tokopedia dan Traveloka, termasuk penyiapan prototipe-nya.
Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi dalam mewujudkan startup aplikasi umrah ini juga membahas beberapa hal, mulai dari bentuk kerja sama dan model investasi, rencana pengembangan produk, layanan untuk solusi umrah, hingga kemungkinan adanya pemberdayaan, pengembangan dan keterlibatan di sektor UKM.