Senin 21 May 2018 19:38 WIB

Kuota Haji Masih Tersisa 4.648 Orang

Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah mengimbau kanwil segera memroses pelunasan BPIH.

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Andi Nur Aminah
 Jamaah Calon Haji dari Indonesia (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jamaah Calon Haji dari Indonesia (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap II memasuki hari keempat. Sampai dengan penutupan pelunasan hari ini, Senin (21/05), pada pukul 15.00 WIB, sebanyak 8.884 jamaah telah melakukan pelunasan.

"Sampai empat hari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH reguler tahap kedua, masih ada 4.648 kuota haji yang belum terlunasi. Angka ini diharapkan akan berkurang hingga tahap akhir pelunasan Jumat mendatang," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, Senin (21/05).

Pelunasan BPIH reguler Tahap I yang berlangsung dari 16 April hingga 4 Mei 2018 menyisakan 15.044 jamaah haji yang belum melunasi BPIH reguler. Jumlah ini terdiri atas 13.532 kuota jamaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka pelunasan tahap II dari 16 hingga  25 Mei 2018. "Sampai hari ini, sudah 197.840 jamaah haji reguler yang sudah melunasi BPIH," ujar Nafit.

Dia menjelaskan, jika sampai dengan tahap II berakhir, masih ada sisa kuota, akan diisi oleh jamaah cadangan yang sudah melunasi di tahap II ini. Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu. Dari jumlah itu, terdiri atas kuota haji reguler (204 ribu) dan kuota haji khusus (17 ribu).

Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk jamaah haji dan 1.512 untuk TPHD. "Untuk TPHD, dari kuota sebanyak 1.512, yang sudah melakukan pelunasan 403 orang, sehingga masih tersisa 1.109," ujarnya.

Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah mengimbau kanwil segera memroses pelunasan BPIH untuk TPHD. Menurutnya, sampai hari ini baru 16 provinsi yang telah memulai pelunasannya. Padahal, masa pelunasan TPHD berbarengan dengan masa pelunasan jamaah haji reguler. "Kanwil agar segera berkoordinasi dengan Pemprov setempat untuk memproses pelunasan BPIH untuk TPHD," tegasnya.

Ditjen PHU juga membuka pelunasan buat calon jamaah haji dengan status cadangan sebanyak 5 persen dari kuota jamaah atau 10.017 orang. Sampai dengan sore ini, sebanyak 2.429 jamaah cadangan telah melakukan pelunasan. "Jamaah cadangan diberi kesempatan melunasi tahap II, untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah tahap II ini selesai," tutur Nafit.

Pelunasan BPIH Reguler dilakukan pada setiap hari kerja. Adapun waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 hingga  16.00 WITA. Sedanglam Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 hingga 17.00 WIT. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement