Senin 06 Aug 2018 14:23 WIB

Niatkan Haji dengan Cara yang Benar

Sangat keliru, apabila niat haji dilakukan dengan melanggar aturan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Haji
Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah haji haruslah diniati dan dijalani dengan cara yang benar. Sangat keliru, apabila niat haji dilakukan dengan melanggar aturan.

"Menurut saya kita semua harus sadar betul, haji itu ibadah, itu bukan perjalanan wisata, haji itu adalah perjalanan ibadah," tegas Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin kepada Republika.co.id di Kantor Kementerian Agama, Senin (6/8).

Lukman mengimbau kepada umat Islam agar tidak melakukan cara-cara yang tidak semestinya saat melaksanakan ibadah. Apalagi melakukan pelanggaran hukum untuk melaksanakan ibadah haji. "Kalau mau melaksanakan ibadah tapi membohongi petugas, menipu dan melakukan cara-cara yang melanggar aturan, tidak ada ibadah yang seperti itu," katannya.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengimbau masyarakat Muslim untuk mematuhi hukum agama dan negara. Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan, mereka yang memaksa ingin melaksanakan ibadah haji tapi aturan pemerintah atau negara dilanggar maka secara hukum itu dianggap sebagai jamaah haji ilegal.

"(Istithaah mereka) secara finansial dan kesehatan memang bisa saja dianggap sah, tapi melanggar ketentuan yang sifatnya hukum negara," kata Hasanuddin.

Dijelaskan, secara syar'i ibadah hajinya sah tapi secara aturan negara melanggar. Ada satu hukum yang sah tapi berdosa jika dilakukan atau perbuatannya sah tapi berdosa jika dilakukan. Oleh karena itu umat Islam harus menaati hukum agama dan negara.

Hasanuddin menyampaikan, Alquran juga menyatakan athii’ullaha wa athii’urrasuula wa uulil amri minkum (taat kepada Allah, Rasulullah dan Ulil Amri). Jadi tidak benar orang yang berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui peraturan yang legal. Mereka yang berangkat untuk berhaji melalui jalur ilegal buktinya mendapatkan madarat. Secara prinsip hukum dibuat untuk menghindari madarat..

"Regulasi pemerintah juga harus lebih disosialisasikan secara lebih intensif supaya masyarakat ada kesadaran, harusnya ada sanksinya, tidak cukup hanya regulasi tapi harus ada sanksi bagi orang-orang yang melanggar aturan itu," ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh menyampaikan, jika memang belum masuk daftar pemerintah dan belum ada jalan yang absah ke Arab Saudi untuk berhaji berarti belum berkewajiban.Kalau melakukan ikhtiar dengan jalan tidak benar, itu melanggar aturan sehingga tidak dibenarkan secara syar'i dan kenegaraan.

Ia juga mengingatkan, pemerintah perlu memperkuat perannya dalam sosialisasi dan pengawasan. Sosialisasi dilakukan pada semua pihak mulai dari biro perjalanan hingga masyarakat. "Bahwa tidak dibenarkan berhaji tapi menabrak peraturan yang ada, meski disamping syarat wajib ada juga keabsahan terkait terpenuhinya syarat rukun ibadah haji, bisa jadi ia melakukan haji ilegal tapi secara rukun sah," kata Asrorun.

Menurutnya, meski secara rukun hajinya sah, pemerintah tetap melarang berhaji tanpa cara yang benar. Pemerintah juga perlu melakukan langkah pengawasan serta kontrol ketat pada masyarakat dan biro perjalanan. Supaya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat baik secara sengaja atau pun tidak. Jika jamaah tidak mengerti prosedur, bisa saja biro perjalanannya yang menipu jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement