Jumat 21 Sep 2018 11:19 WIB

Jumlah Jamaah Ilegal Terciduk Melonjak Tajam

Konsekuensi bagi para WNI penyusup tersebut adalah langsung dideportasi.

WNI overstayer (WNIO) melakukan pendataan di Madinatul Hujjaj, Jeddah, Arab Saudi.
Foto: Dok. KJRI Jeddah
WNI overstayer (WNIO) melakukan pendataan di Madinatul Hujjaj, Jeddah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, Oleh: Fitriyan Zamzami dari Jeddah

JEDDAH -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mencatat peningkatan tajam jumlah WNI yang terjaring memasuki Makkah secara ilegal pada musim haji. Jumlah yang terjaring sepanjang musim ini tercatat sudah melonjak nyaris tiga kali lipat total jumlah tahun lalu.

“Memang ada peningkatan tajam tahun ini” kata Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Jeddah, Rifki Madani, kamis (20/9.

Menurutnya, pada razia sebelum musim haji tahun ini, aparat penegak hukum Saudi telah menciduk 305 WNI yang berada di Makkah tanpa visa haji. Jumlah itu belum termasuk 116 yang digerebek bersamaan dalam satu hotel di Makkah.

Hingga Kamis (30/9) itu, jumlah WNI yang kedapatan menerobos Makkah tanpa visa haji mencapai total 1.119 orang. Jumlah itu jauh dari jumlah total tahun lalu yang sekitar 400 orang. “Dan jumlah tahun ini masih bisa meningkat lagi karena banyak kasus baru terungkap setelah musim haji,” kata Rifki.

Ia menuturkan, WNI yang terciduk itu kebanyakan memasuki Makkah menggunakan visa umrah sebelum atau pada bulan Ramadhan. Mereka kemudian tinggal di Makkah sampai masuk musim haji. Selain itu, sebagian juga menggunakan visa kerja memasuki Makkah sebelum musim haji.

WNI yang berada di Makkah tanpa visa haji itu, kata Rifki, biasanya tinggal bergerombol di bangunan tertentu di Makkah tempat mereka ditampung. Saat musim haji tiba, mereka kemudian berbaur dengan jamaah-jamaah lain di Arafah, Mina, dan Muzdalifah. Pada saat-saat di penampungan dan pada Masyair itulah mereka tertangkap aparat Saudi.

Menurut Rifki, konsekuensi bagi para WNI penyusup tersebut adalah langsung dideportasi. Banyaknya jumlah WNI yang dideportasi terkait kasus-kasus tersebut juga meningkatkan total jumlah pemulangan melalui jalur deportasi pada tahun ini yang sudah mencapai 5.340 hingga Agustus. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun dan berpotensi menyalip angka tahun lalu sebanyak 5.635 WNI.

Rifki juga memaparkan sejumlah kasus hukum lain yang menimpa jamaah haji Indonesia tahun ini. “Salah satu adalah tuduhan soal jamaah haji berjualan padahal dia hanya membeli bakso. Dia sempat didetensi namun setelah kita dekati pihak-pihak terkait akhirnya bisa dilepaskan,” kata Rifki.

Sedangkan kasus paling berat sejauh ini adalah seorang jamaah kedapatan membawa uang dalam jumlah fantastis mencapai total Rp 2 miliar lebih sebelum pemulangan melalui Bandara King Abdulaziz, Jeddah. “Kemungkinan dilimpahkan ke pengadilan karena terkait pencucian uang,” kata Rifki. Jamaah bersangkutan terancam hukuman penjara 15 tahun di Saudi.

Menurut informasi dari Daker Bandara PPIH Arab Saudi, jamaah tersebut berasal dari Embarkasi Surabaya dan terdeteksi membawa uang dalam jumlah besar itu pada 30 Agustus lalu. Jumlah uang dalam pecahan rupiah, riyal, dan dolar AS itu jauh melebihi total yang diperbolehkan sekitar Rp 200 juta. Yang bersangkutan tak bisa menjelaskan asal uang tersebut dan maksud penggunaannya sehingga harus digelandang ke kantor polisi.

Terkait banyaknya WNI jamaah haji ilegal yang terjaring, Konsul Jenderal RI di Jeddah Hery Saripuddin, mengatakan hal itu terjadi karena sejumlah faktor. Salah satunya adalah kian gencarnya aparat Saudi melakukan razia. “Tahun sebelumnya tidak ada razia penggerebekan sebelum haji. Tahun depan bisa lebih banyak lagi,” kata Hery di Jeddah. Pada tahun-tahun sebelumnya, menurut Hery, kebanyakan razia hanya dilakukan setelah puncak ibadah haji.

Ia mengimbau WNI tak lagi menggunakan cara-cara ilegal untuk melakukan ibadah haji. “Jangan mendzolimi diri sendiri. Tujuan khasanah harus caranya khasanah,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement