Kedua, adanya penguatan intergrasi petugas kesehatan dengan petugas Kementerian Agama. Ketiga, Sistem Komputerisasi Terpadu bidang Kesehatan (Siskohatkes) yang telah terintegrasi dengan Siskohat dari Kementerian Agama.
"Jadi adanya peningkatan sikap dan perilaku jamaah haji Indonesia terhadap pola hidup sehat," ucapnya.
Keempat, koordinasi dan hubungan kerja yang antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian agama, dibuktikan dengan dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 4001 Tahun 2018 dengan memasukan persyaratan Istithaah dalam pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
"Jadi pemeriksaan kesehatan jamaah haji perlu ditingkatkan tapi tahun ini tidak persoalan, semua berjalan lancar, jamaah haji yang tidak memenuhi syarat Istithaah yang tidak melunasi tidak menjadi persoalan," ungkapnya.