Senin 21 Jan 2019 19:37 WIB

CEO Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

CEO Abu Tours Hamzah Mamba didakwa menggelapkan dana 96.976 jamaah.

[ilustrasi] Para terdakwa Komisaris Utama Abu Tours Nursyariah Mansyur (tiga kiri), Chaeruddin (dua kiri), dan Muhammad Kasim (kiri) menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (07/11/2018).
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
[ilustrasi] Para terdakwa Komisaris Utama Abu Tours Nursyariah Mansyur (tiga kiri), Chaeruddin (dua kiri), dan Muhammad Kasim (kiri) menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (07/11/2018).

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours and Travel Hamzah Mamba alias Abu Hamzah alias Ancha dituntut 20 tahun penjara dalam perkara penggelapan dana umrah bagi 96.976 jamaah calon umrah. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.

"Berdasarkan tuntutan dari tim jaksa penuntut umum, maka terdakwa Hamzah Mamba alias Abu Hamzah alias Ancha dituntut selama 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar Denny Lumban Tobing di Makassar, Senin (21/1).

Denny mengatakan, berdasarkan fakta-fakta sidang dari beberapa saksi-saksi menerangkan jika dana jamaah ditampung dalam tiga rekening, kemudian digunakan untuk kepentingan-kepentingan operasional maupun pribadi. Atas perbuatannya terdakwa dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHP, juncto Pasal 3, 4, dan 5, Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa penuntut umum (JPU) Darmawan Wicakso menyatakan tuntutan 20 tahun penjara adalah tuntutan maksimal dari semua pasal yang dipersangkakan terhadap terdakwa.

"Ini adalah hukuman maksimal dari tuntutan kita. Sedangkan denda juga itu adalah denda minimal karena kami merujuk pada peradilan niaga sebelumnya yang sudah mempailitkan perusahaan dari terdakwa," katanya.

Menurut Denny, keputusan untuk memberikan denda dengan angka minimal atau 0,1 persen dari total kerugian jamaah calon umrah yakni Rp 1,2 triliun dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Yang salah satunya, adalah pengembalian uang jamaah oleh kurator nantinya.

"Setelah ada putusan pailit, nanti itu kurator akan membagi semua hasil sitaan ini. Kami tidak ingin memberatkan supaya dana jamaah bisa kembali. Ini juga berdasarkan azas keadilan," terangnya.

Sebelumnya, Hamzah Mamba didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar dengan dakwaan merugikan 96.976 orang calon jamaah umrah dari 16 provinsi. Bersangkutan bersama kroninya diduga menyalahgunakan uang setoran umrah senilai Rp 1,2 triliun lebih dan tidak memberangkatkan jamaahnya ke tanah suci.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement