IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama menetapkan waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) haji khusus pada 26 Maret 2019.
"Jamaah haji khusus belum melunasi baru nanti 26 Maret,"kata Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Mulyo Widodo saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (22/3).
Mulyo Widodo mengatakan, sebelum calon jamaah haji khusus melakukan pelunasan, Kemenag melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, akan memberikan sosialisasi terkait bagaiamana tata cara pelunasan.
"Sebelum mereka melakukan pelunasan biar pas, dan biar nyambung, pemerintah akan sampaikan dalam sosialiasasi nanti," katanya.
Dalam sosialasi yang akan dilaksanakan Senin (24/3) di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, materi yang akan diberikan tidak hanya mengenai bagaimana tata cara pembayaran pelunasan haji khusus, tetapi juga ada sosialisasi terkait bimbingan ibadah dan bagaimana melayani ibadah haji khusus sesuai pelayanan standar maksimal (SPM). "Intinya harus sesuai dengan standar pelayanan minimal," katanya.
Mulyo memastikan, sosialisasi itu merupakan bagian dari pembinaan Kemenag terhadap para penyelenggara haji khusus (PIHK). Pembinaan penting dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap para jamaah haji khusus. "Karena sosialisasi itu kita melihatnya kepentingan jamaahnya," katanya.
Untuk itu, kata Mulyo Widodo, dalam menjalankan penyelenggaraan ibadah haji khusus atau reguler, Kemenag selalu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita sebagai pemerintah menyampaikan aturan sesuai dengan ketentuan pemerintah di luar itu bukan kewenangan kita," katanya.