Rabu 10 Apr 2019 20:57 WIB

Berapa Rupiah yang Harus Dikeluarkan Calhaj Papua? Ini Dia

Calhaj Papua harus membayar Rp 39 juta untuk BPIH 2019.

Petugas layanan nasabah melayani calon jamaah haji yang akan melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas layanan nasabah melayani calon jamaah haji yang akan melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019).

IHRAM.CO.ID, JAYAPURA— Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi untuk wilayah Papua, yang masuk dalam Embarkasi Makassar, sekitar Rp 39 juta per orang untuk jamaah haji reguler menurut Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Pendeta Amsal Yowei, di Jayapura, Rabu (10/4), mengatakan biaya yang dikenakan bagi tim pemandu haji daerah (TPHD) sekitar Rp75 juta.

Baca Juga

Menurut dia, penetapan BPIH 2019 ini telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang BPIH dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari nilai manfaat. Direct cost (biaya langsung) atau BPIH yang dibayar langsung jamaah haji digunakan untuk biaya penerbangan dan biaya tinggal. 

Sedangkan indirect cost (biaya tidak langsung) berasal dari dana optimalisasi haji atau dana pengembangan setoran awal," kata dia.

Amsal menjelaskan waktu pelunasan BPIH terbagi dalam dua tahap, tahap pertama mulai 19 Maret hingga 15 April 2019, dan tahap kedua mulai 30 April hingga 10 Mei 2019. Jamaah dapat menyetorkan pelunasan ongkos haji melalui bank atau fasilitas seperti internet banking.

"Setelah itu, fotokopi hasil print out setoran pelunasan, serahkan ke Kantor Kemenag setempat serta membawa pas foto 3x4 sebanyak 10 lembar," katanya.

Dia menambahkan pendaftar layanan haji yang sudah pernah berhaji akan dikenai biaya visa progresif Rp7 juta lebih yang harus dibayarkan pada saat pelunasan BPIH.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement